PLN Potong Gaji Karyawan untuk Bayar Kompensasi Listrik Mati 2 Hari

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Plt Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sripeni Inten Cahyani menyampaikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan pimpinan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2019). PLN akan membayar kompensasi dengan memotong gaji karyawan.
Editor: Yuliawati
6/8/2019, 17.01 WIB

Perhitungan kompensasi berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

(Baca: Listrik Mati 2 Hari, Berikut Perhitungan Kompensasi Pelanggan dari PLN)



Dalam pasal 6 disebutkan sejumlah indikator mutu pelayanan listrik yaitu, lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kilowaatt hour (kWh) meter, waktu terkoreksi kesalahan rekening, dan kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Bagi golongan yang terkena penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment akan mendapatkan pengurangan sebesar 35% dari tagihan listrik. Sedangkan, bagi konsumen golongan yang tidak terkena penyesuaian tarif akan mendapatkan pengurangan sebesar 25% dari total tagihan listrik.

Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.

(Baca: Bayar Kompensasi Listik Mati, Gaji & Bonus Pegawai PLN Puluhan Triliun)

Halaman: