Empat Perusahaan Tambang Wajib Divestasi Setelah Dua Bulan Dispensasi

Kristaps Eberlins/123RF
Ilustrasi kegiatan pertambangan
18/4/2019, 18.20 WIB

Adapun, Natarang Mining merupakan perusahaan yang memproduksi emas yang memiliki tambang di Desa Gunung Doh, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Mayoritas kepemilikan Natarang berada di tangan perusahaan asal Australia, Natarang Offshore Pty. Ltd dengan porsi kepemilikan mencapai 85%. Sementara, sisanya sebesar 15% dimiliki oleh perseorangan. Natarang diwajibkan divestasi saham sebesar 22% pada tahun ini.

Lalu, Galuh Cempaka merupakan perusahaan yang memproduksi intan, dengan lokasi tambang berada di Banjarbaru, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mayoritas saham Galuh Cempaka, yakni sebesar 80% dimiliki oleh perusahaan asal Singapura yaitu Ashton MMC PTE.Ltd. Galuh Cempaka diwajibkan divestasi sebesar 31% pada tahun ini.

(Baca: Menteri Rini Disebut Minta Hak Prioritas BUMN Kelola Wilayah Tambang)

Selain itu, Kasongan Bumi Kencana merupakan perusahaan yang memproduksi emas, struktur kepemilikannya 45% dimiliki oleh Pelsart Kasongan Pty.Ltd, 40% dimiliki Idaman Kasongan Pty, 15% dimiliki Wisma Budi Kerti. Perusahaan ini diwajibkan divestasi sebesar 19% pada tahun ini. Kasongan Bumi memiliki tambang yang berlokasi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Terakhir, Ensbury Kalteng Mining yang merupakan perusahaan produsen emas, dengan 94% sahamnya dimiliki oleh Ensbury Kalteng Pte. Ltd dan 4% dimiliki oleh Ensbury International Ltd. Perusahaan ini diwajibkan divestasi saham sebesar 44% pada tahun ini. Adapun lokasi tambangnya berada di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati