Kedua, kontrak Blok CPP dengan kontraktor PT Bumi Siak Pusako. Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal 9 Agustus 2022. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan KKP sebesar US$ 130 juta dan bonus tanda tangan sebesar US$ 10 juta. Adapun, Bumi Siak Pusako tidak wajib memotong 10% hak kelola ke pemerintah. Alasannya, mereka merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketiga, Kontrak Blok Tungkal dengan Kontraktor Montd'or Oil Tungkal, Ltd dan Fuel-X Tungkal Ltd. Di blok ini, Montd'or Oil Tungkal Ltd, bertindak sebagai Operator sebesar 70% sisanya dimiliki Fuel-X. Kontrak ini akan berlaku efektif pada tanggal 26 Agustus 2022. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan KKP-nya sebesar US$ 13,2 juta dan bonus tanda tangan sebesar USD 2,4 juta. Keduanya wajib menawarkan 10% hak kelola ke BUMD setempat.

Kontrak Blok Banyumas diteken PT Minarak Banyumas Gas. Perusahaan yang terafiliasi grup Bakrie ini memenangkan blok tersebut dari hasil lelang tahap kedua sebelumnya.  Blok ini masih eksplorasi. Komitmen pasti perusahaan ini selama tiga tahun pertama adalah G&> dan pemboran satu sumur eksplorasi. Total komitmen pastinya sebesar US$ 4 juta. Adapun bonus tanda tangannya sebesar US$ 500 ribu.

(Baca: Investor Usul Tak Hanya Data Lelang Blok Migas yang Digratiskan)

Arcandra meminta seluruh kontraktor yang telah menandatangani kontrak tersebut agar menunaikan kewajibannya sesuai dengan yang tertera dalam kontrak. "Tanda tangan ini artinya negara mendapatkan manfaat yang terbesar dari pengelolaan blok ini," ujar dia.

Halaman: