Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan PT Pertamina (Persero) menggandeng mitra di Blok Rokan. Kewajiban itu akan dituangkan dalam syarat dan ketentuan (term and condition) di kontrak baru.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan sudah memparaf syarat dan ketentuan yang ada di dalam kontrak pada Senin (6/8). Dalam waktu dekat, Menteri ESDM Ignasius Jonan akan menandatanganinya.
Di kontrak baru tersebut memang ada mengenai pembagian hak kelola dengan mitra Pertamina. Namun, besaran persentasenya akan dibahas secara mekanisme bisnis yang wajar (business to business/b to b). “Wajib,” kata dia di Kementerian ESDM, Senin (6/8).
Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ediar Usman mengatakan alasan Pertamina harus menggandeng mitra agar membantu meningkatkan produksi. Kedua, untuk mengurangi beban keuangan.
Pertamina juga bebas menentukan mitranya, termasuk jika menggandeng Chevron. Jadi, semua yang berpengalaman boleh menjadi mitra, tapi tidak di hilir. "Batas-batas membagi ada ketentuannya. Pertamina tetap harus mayoritas,"kata Ediar.
Kementerian ESDM memberikan 100% hak kelola Blok Rokan ke Pertamina usai kontrak berakhir 2021. Pertamina harus berebut dengan Chevron Indonesia yang juga masih berminat mengelola blok tersebut.
(Baca: Chevron Tak Hengkang dari Indonesia meskipun Kehilangan Blok Rokan)
Pertamina juga tidak menutup diri untuk menggandeng mitra menggarap Blok Rokan, termasuk dengan PT Chevron Pacific Indonesia. Ini untuk memitigasi risiko dari segi pendanaan. Apalagi blok ini banyak peminat. “Kami kirim surat ke Kementerian BUMN untuk share down principal. Kami susun prosedur, supaya aman minta saran dari BPKP,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, Rabu, (1/8).