Pengaturan Harga BBM Nonsubsidi Mengancam Bisnis Pertamina

Katadata | Arief Kamaludin
10/4/2018, 17.37 WIB

Menurut Djoko latar belakang aturan ini diterapkan agar daya beli masyarakat tetap terjaga, khususnya dalam membeli nonsubsidi. Apalagi saat ini pemerintah mendorong agar BBM non subsidi semakin digemari masyarakat karena kualitasnya yang lebih baik.

Untuk itu harganya jangan sampai memberatkan masyarakat. "Supaya tidak semua tidak beralih ke Premium, ya naiknya jangan tinggi-tinggi. Supaya masyarakat tetap memakai bahan bakar nonsubsidi," kata Djoko.

Adapun, menurut Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika, jika nantinya mengatur harga BBM nonsubsidi, pemerintah tidak bisa membebankan selisih harga keekonomian dan yang dijual masyakarat ke PT Pertamina (Persero). Ini karena status Pertamina yang badan usaha. Artinya tunduk Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor 19 tahun 2003.

Artinya, Pertamina tidak boleh merugi. “Kalau BUMN yang menanggung itu melanggar UU BUMN. Amanat UU BUMN itu mencari untung, ini ada rugi yang diniatkan,” ujar dia. 

(Baca: Pemerintah Akan Atur Harga BBM Nonsubsidi Pertamina dan Swasta)

Salah satu cara yang bisa dilakukan pemerintah adalah melalui skema subsidi (Public Service Obligation/PSO). Artinya itu ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia