Upaya lainnya adalah mencabut Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengadaan Tanah yang ada di SKK Migas. Pencabutan aturan itu dapat mengurangi proses birokrasi kontraktor dalam mengurus pembebasan tanah.

Pembebasan lahan memang menjadi masalah di sektor hulu migas. Persoalan ini memang menjadi salah satu faktor penghambat kegiatan eksplorasi migas di Indonesia.

Alhasil, investasi kegiatan eksplorasi di wilayah kerja (WK) eksploitasi maupun eksplorasi juga terus menurun. Tahun 2014, total biaya eksplorasi mencapai Rp31,01 triliun dengan rincian Rp 12,9 triliun di blok eksplorasi dan Rp18,11 triliun di blok eksploitasi.

(Baca: Arcandra Kaji Wacana Pembebasan Lahan Ditangani SKK Migas)

Namun, tahun 2016, jumlahnya turun menjadi Rp13 triliun yang meliputi Rp4,2 triliun di blok Eksplorasi dan Rp8,8 triliun di blok eksploitasi. Lalu pada 2017 investasi di blok eksplorasi sebesar US$ 0,18 miliar dan investasi di Blok eksploitasi sebesar US$ 9,15 miliar.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia