(Baca: Aturan Baru, Pengembalian Biaya Investasi Blok Habis Kontrak Dibatasi)

Untuk melakukan kegiatan menjaga laju produksi itu, kontraktor melakukan kegiatan investasi hulu pada wilayah kerjanya dan tidak ada kewajiban seperti aturan sebelumnya. Kegiatan investasi hulu adalah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh kontraktor dalam rangka menjaga kewajaran tingkat produksi pada akhir masa Kontrak Kerja Sama dengan berdasarkan pada persetujuan dari SKK Migas.

Definisi kegiatan hulu itu pun berbeda dari aturan lama. Pada aturan sebelumnya, kegiatan investasi hulu adalah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh kontraktor dalam rangka menjaga kewajaran tingkat produksi sebagaimana yang dinyatakan dalam persetujuan rencana pengembangan lapangan atau program kerja.

Sementara itu, produksi minyak selama semester I tahun 2017 mencapai 808.800 bph. Adapun produksi gasnya sebesar 7.512 mmscfd. (Baca: Lifting Minyak dan Gas Bumi Semester I 2017 Turun)

Dengan adanya revisi aturan ini, Kementerian ESDM ingin memberi penegasan bahwa biaya-biaya yang hanya bisa diganti pada akhir kontrak hanya biaya yang keluar  maksimal 5 tahun sebelum kontrak habis. "Kalau di permen lama ada yang mengartikan pengembalian biaya itu mulai dari operasi awal dimasukin," kata Arcandra.

Halaman: