Ditegur Jokowi, Kementerian ESDM Evaluasi Peraturan Menteri

Katadata | Arief Kamaludin
Editor: Yuliawati
24/7/2017, 14.55 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengevaluasi sejumlah Peraturan Menteri ESDM yang telah diterbitkan tahun ini. Evaluasi sebagai respons atas teguran Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pembukaan Sidang Kabinet Paripurna pagi tadi.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan tahun ini pihaknya telah menerbitkan sekitar 42-43 Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Arcandra mengatakan seluruh aturan tersebut akan dikaji lagi lebih lanjut. "Tentu kalau ada kelemahan akan kami perbaiki," kata Arcandra ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7).

Arcandra menjelaskan, teguran Jokowi tidak hanya ditujukan kepada satu aturan yang spesifik. Dia mengatakan, Presiden menyampaikan agar memperhatikan seluruh aturan demi menunjang investasi di sektor energi. "Bukan hanya satu Permen saja untuk diperhatikan," ujar Arcandra.

Dia berharap para investor melihat aturan yang telah diterbitkan Kementerian ESDM secara luas. Pasalnya setiap regulasi yang keluar dianggap Arcandra bertujuan untuk mempermudah investasi. (Baca: Buat Aturan Hambat Investasi, Menteri ESDM dan LHK Ditegur Jokowi)

"Tentu kami berharap para pelaku industri dapat memiliki perspektif lebih luas," kata Arcandra.

Dalam pembukaan Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara hari ini, Jokowi menganggap beberapa aturan di Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menghambat investasi.

“Baik di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan ESDM misalnya, yang saya lihat dalam satu dua bulan ini direspons tidak baik oleh investor karena dianggap itu menghambat investasi,” kata dia.

Halaman: