(Baca: Pemerintah Dorong Investor Ikut Bangun Infrastruktur Gas)

Masa berlaku nota kesepahaman ini adalah lima tahun dan dievaluasi minimal satu kali dalam setahun. Nota kesepahaman ini juga bisa diakhiri jika salah satu pihak mengajukan permohonan ke pihak lain selambatnya tiga bulan sebelum pengakhiran. Namun, perjanjian berakhir setelah masanya habis.

Selain TNI, Kementerian ESDM juga pernah menandatangani nota kesepahaman mengenai kerja sama pengamanan di bidang energi dan SDM dengan lembaga lainnya. Salah satunya adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

(Baca: Jonan Gandeng  BNPT Amankan Kilang dan Blok Migas dari Teroris)

Kerja sama tersebut bertujuan mencegah adanya aksi terorisme pada objek vital sektor energi nasional. Adapun objek-objek vital yang dimaksud terdiri dari blok-blok migas seperti Blok Rokan dan Cepu. Selain itu, kilang minyak, Depo BBM, hingga Pusat Pengatur Beban (P2B) listrik.

Halaman: