(Baca: Proyek Migas Pakai Komponen Lokal, Bagi Hasil Gross Split Bertambah)

Selain proses pengadaan yang lebih cepat, Djoko mengaku kontraktor tiga blok tersebut juga tertarik dengan penawaran bagi hasil  di dalam kontrak gross split. Apalagi di dalam komponen variabel bagi hasil (split) menyatakan, jika suatu wilayah kerja berupa blok migas non konvensional maka langsung mendapatkan penambahan bagi hasil sebesar 16 persen.

Dengan begitu, kontraktor sudah mendapatkan bagi hasil sebesar 63 persen. Menurut Djoko, porsi tersebut sudah ekonomis untuk kontraktor CBM dalam mengembangkan wilayah kerjanya.

Selain ketiga kontraktor tersebut, Djoko mengatakan sebenarnya masih ada perusahaan yang ingin mengubah skema kontraknya menjadi gross split, yakni PT Medco Energi Internasional Tbk. Perusahaan milik Arifin Panigoro ini sempat mengajukan perubah ankontrak blok CBM miliknya menjadi gross split.

(Baca: Medco Anggap Sistem Gross Split Tak Ekonomis di Beberapa Bloknya)

Namun, Medco terlambat mengajukan amendemen kontraknya kepada pemerintah. "Ada masalah administrasi waktu itu yang belum selesai, nanti mungkin bisa dia ajukan lagi," kata Djoko.

Halaman: