BPK Ungkap Kegiatan Tambang Bawah Tanah Freeport Tanpa Izin

www.npr.org
tambang freeport
28/4/2017, 14.37 WIB

Dalam laporannya kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Freeport menyatakan, tambang DMLZ pada triwulan IV 2015 masih dalam proses persiapan produksi dan dalam tahap pengembangan.

Namun, dalam laporan Form 10-K per 31 Desember 2015, yang ditujukan kepada regular pasar modal dan bursa Amerika Serikat, Freeport menyatakan telah memulai produksi dari cebakan bijih DMLZ pada September 2015 dengan menggunakan metode block cave.

Manajemen Freeport Indonesia belum berkomentar perihal masalah tersebut. Juru bicara Freeport Riza Pratama belum membalas pesan yang dikirimkan Katadata melalui aplikasi Whatsapp, Jumat (28/4).

Selain adanya kegiatan pertambangan bawah tanah yang tak berizin, BPK juga menemukan penggunaan kawasan hutan lindung yang tak berizin seluas 4.535, 93 hektare. Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK itu, ada juga temuan mengenai kerusakan lingkungan akibat pembungan limbah operasional penambangan (tailing).

(Baca: Kantongi Izin dari Pemerintah, Freeport Segera Ekspor Konsentrat)

Dalam hal ini, Riza berkomentar kalau Freeport memiliki program rehabilitasi yang lengkap untuk berbagai area dimana Pasir Sisa Tambang (SIRSAT) sudah di dalam kondisi stabil. “Kami memulihkan dan merehabilitasi tanah tersebut agar dapat dijadikan lahan pertanian yang produktif dimana penduduk setempat dapat beternak dan bertani berbagai macam tanaman seperti nanas, sagu, tebu, pisang dan ubi,” kata dia kepada Katadata, Kamis (27/4).

Halaman: