Tantang Balik Freeport, Jonan: Mau Berbisnis atau Berperkara?

Arief Kamaludin | Katadata
20/2/2017, 18.52 WIB

Namun, jika Freeport tidak bersedia dengan opsi pertama, alternatif lainnya adalah mengubah Undang-undang Minerba. Langkah ini akan memakan banyak waktu dan tidak bisa dalam waktu cepat.

Jika kedua opsi tersebut tidak bisa maka pilihan terakhir untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalur arbitrase. Jonan pun menegaskan, pemerintah siap menempuh jalur tersebut. “Bukan hanya Freeport yang bisa membawa ke arbitrase, pemerintah juga bisa,” kata Jonan.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta agar kontrak karya Freeport tetap dihargai. Namun, Kementerian ESDM dan Freeport juga tidak boleh mengabaikan undang-undang yang ada. Artinya, kalau perusahaan asal Amerika Serikat itu menginginkan ekspor konsentrat maka wajib mengubah kontraknya menjadi IUPK. 

(Baca: Mulai Proses Arbitrase, Bos Freeport: Pemerintah Langgar Kontrak)

Namun, jika Freeport tetap membawa sengketa ke dalam arbitrase, juga pemerintah siap. ''Yang jago-jago arbitrer kami juga banyak. Sekali lagi kita tidak ingin memperlemah atau bersinggungan dengan UU yang ada,'' kata dia.

Halaman: