Darmin Dukung Bea Keluar Mineral Mentah Naik 100 Persen

Arief Kamaluddin | Katadata
13/1/2017, 17.02 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution tidak keberatan dengan rencana kenaikan bea keluar untuk ekspor mineral mentah dari 5 persen menjadi 10 persen yang diusulkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kenaikan tarif sebesar 100 persen itu digadang-gadang bakal mendongkrak penerimaan negara dari perusahaan tambang.

"Tidak (keberatan) lah," kata Darmin di Jakarta, Jumat (13/1). Apalagi, bila hal tersebut sudah disepakati oleh Kementerian ESDM. Langkah itu juga diharapkan bisa mendongkrak penerimaan negara tahun ini. Sebab, seperti diketahui, setoran bea keluar dua perusahaan pertambangan besar yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (dulu dikenal dengan Newmont) hanya Rp 2,5 triliun sepanjang tahun lalu. Nilai ini turun 15,2 persen dibanding 2015.

(Baca juga: Setoran Bea Keluar Freeport dan Newmont 2016 Turun 15,2 Persen)

Usulan kenaikan tarif bea keluar untuk ekspor mineral mentah menjadi 10 persen itu tentunya membutuhkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Sebab, aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku masih ingin mengkaji lebih dulu usulan tersebut.

“Jadi nanti diatur dalam PMK. Yang dilakukan oleh Menteri ESDM (Ignasius Jonan) akan kami lihat. Kami tuangkan dalam PMK untuk pelaksanaannya,” katanya di tempat yang sama.

Di sisi lain, Darmin berharap, perusahaan tambang bisa konsisten dalam menjalankan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.  Aturan yang merupakan revisi keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara itu telah diteken Presiden Joko Widodo Rabu (11/1) lalu. 

Halaman: