Ardiansyah mengatakan, saat ini  Pertamina EP Cepu juga sudah menentukan pemenang tender rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (EPC) fasilitas pengolahan gas (GPF) di Lapangan Jambaran Tiung Biru. Namun, keputusannya masih menunggu persetujuan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). 

Selain itu, pihaknya masih menunggu keputusan realokasi gas Jambaran Tiung Biru, dari sebelumnya untuk PT Pupuk Kujang Cikampek kepada PT Pertamina (Persero) oleh Menteri ESDM. Jika keputusan realokasi rampung, penandatanganan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan induk usahanya, yaitu Pertamina, dapat segera terlaksana. 

(Baca: ExxonMobil Minta Alokasi Gas Tiung Biru Seluruhnya untuk Pertamina)

Pemerintah sebenarnya pernah menawarkan tiga insentif untuk pengembangan Lapangan Jambaran-Tiung Biru.  Pertama, pemberian investment credit atau tambahan pengembalian biaya modal dalam jumlah tertentu, yang berkaitan langsung dengan fasilitas produksi.

Kedua, skema bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor di Lapangan Tiung Biru. Adriansyah menginginkan agar bagian kontraktor di Blok Cepu lebih besar dari pemerintah. (Baca: Tiga Tawaran Pemerintah untuk Proyek Jambaran-Tiung Biru)

Ketiga, mengkaji pemberlakukan cost recovery atau pemulihan biaya operasi di Lapangan Tiung Biru. PEPC saat ini masih melakukan kajian mengenai tenggat waktu depresiasi yang bisa diterapkan di lapangan gas tersebut.

Halaman: