ICW Sebut Ada Pengusaha Batu Bara di Balik Pengesahan UU Minerba

KATADATA/AJENG DINAR ULFIANA
Ilustrasi, kegiatan penambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (22/11/2018). UU Minerba perubahan yang disahkan oleh DPR dinilai sarat kepentingan pengusaha batu bara.
13/5/2020, 16.22 WIB

Sedangkan dalam UU Minerba Pasal 169 A hanya menyebutkan bahwa KK dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian. 

UU Minerba Tak Berpihak Kepada Rakyat

Di sisi lain, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang, Merah Johansyah mengatakan proses pembahasan UU Minerba tidak melibatkan masyarakat sipil, terutama yang terdampak kegiatan pertambangan.

Dengan begitu, dia menilai, disahkanya perubahan UU Minerba berpotensi merusak hajat hidup manusia demi kelancaran aktifitas pertambangan. "Menyasar hutan, air, tanah, polusi limbanhya. Selain itu, akses warga hilang karena undang-undang itu menunjukan imperialisme pertambangan tidak mengenal batas," ujar Merah.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam sidang paripurna pada Selasa (12/5) menyebutkan bahwa RUU Minerba memberi perhatian khusus terhadap lingkungan hidup. Rancangan aturan tersebut memuat sanksi tegas berupa sanksi pidana dan denda bagi perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi pasca tambang.

(Baca: Ketok Palu, DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-Undang)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan