Pengusaha Hotel Minta Insentif Tambahan Selain Diskon Listrik

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Ilustrasi, resepsionis menggunakan alat pelindung diri saat menerima tamu di The Margo Hotel, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Pengusaha hotel meminta tambahan insentif meski sudah diberi diskon listrik.
18/8/2020, 15.52 WIB

Pemerintah telah memberikan stimulus listrik untuk tiga golongan pelanggan terdampak pandemi corona. Salah satunya pembebasan rekening minimum bagi pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus berdaya 1300 VA ke atas.

Meski begitu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) masih membutuhkan tambahan insentif listrik. Menurut Wakil Ketua PHRI D.I.Yogyakarta Herman Tony, bisnis perhotelan terdampak cukup serius akibat pandemi corona. Bahkan, tagihan listrik bulanan cukup tinggi dibandingkan jumlah hunian hotel. 

Oleh karena itu, pengusaha perhotelan mengusulkan tiga insentif tambahan untuk meringankan beban di tengah pandemi corona. Pertama, meminta PLN segera memproses permohonan penghentian langganan premiun.

Kedua, PLN memperbolehkan, mempermudah, dan tidak memungut biaya dari pengajuan penurunan daya listrik selama pandemi corona. Ketiga, PLN tidak memungut biaya terhadap permintaan peningkatan daya yang diajukan pengusaha.

"Sejak pandemi pada Maret 2020, cash flow kami sangat minim. Ketika ini mau mulai, kami butuh modal. Kami mengharapkan ketika pengembalian daya tidak dipungut biaya," ujar Herman dalam diskusi secara virtual, Selasa (18/8).

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan