BPH Migas Akan Temui Menko Luhut Bahas Nasib Proyek Cisem

Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi pipa gas.
7/5/2021, 11.48 WIB

Oleh karena itu Menteri ESDM Arifin Tasrif mengambil alih proyek tersebut, berdasarkan surat yang yang ditujukan kepada BPH Migas yang bernomor T-133/MG.04/MEM.M/2021 tertanggal 1 April 2021. Melalui surat tersebut, Arifin meminta agar proyek pipa gas Cisem digarap dengan dana APBN.

Sebelumnya BPH Migas menunjuk BNBR setelah pemenang lelang pertama, PT Rekayasa Industri (Rekind), menyatakan mundur dari proyek yang telah mangkrak selama 15 tahun ini pada Oktober tahun lalu.BNBR merupakan pemenang kedua setelah Rekind dari hasil lelang 2006.

BPH Migas dalam menetapkan Bakrie Brothers sebagai pemenang berdasarkan aturan BPH Migas Nomor 20 tahun 2019. Namun Kementerian ESDM menganggap BPH Migas tak bisa mengacu pada aturan tersebut karena saat lelang pada 2006 masih berlaku Peraturan BPH Migas Nomor 5 tahun 2005.

Peraturan tersebut tidak mengatur mengenai penetapan peringkat kedua sebagai pemenang lelang. Sehingga Kementerian ESDM menilai seharusnya dilakukan lelang ulang atau penugasan langsung, sesuai dengan pasal 8 Permen ESDM no 4 tahun 2018.

"Proses ini tidak sesuai dan tidak memenuhi peraturan perundang undangan yang ada," kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, M. Idris F. Sihite dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/4).

Selain itu, dia juga mengkritisi langkah BPH Migas yang mensyaratkan performance bond untuk BNBR. "Mereka kasih performance bond ini atas dasar apa, lelang yang mana dari sisi regulasi," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan