Posisi Wamen ESDM untuk Bantu Atasi Masalah Pertamina dan PLN?

ANTARA/HO-Pertamina.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.
Editor: Yuliawati
23/11/2021, 17.30 WIB

Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perpres yang diteken 25 Oktober lalu mengatur mengenai posisi Wakil Menteri atau Wamen ESDM.

"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Senin (22/11).

Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian ESDM. Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri meliputi membantu perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian serta koordinasi pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi di lingkungan Kementerian ESDM.

Terbitnya aturan pengangkatan Wamen ESDM berdekatan dengan peristiwa marahnya Presiden Jokowi kepada dua BUMN sektor energi, yakni PT Pertamina dan PT PLN.

Jokowi menyampaikan kekesalannya akan keterlambatan pembangunan kilang petrokimia PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur. Jokowi mengaku pernah membentak Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati lantaran dinilai lambat dalam mengeksekusi proyek-proyek migas.

Pada rapat itu, Jokowi begitu kesal ketika menceritakan kembali pengalamannya mengenai lambatnya proyek pembangunan kilang petrokimia PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur. Mengingat saat ia dilantik pada 2014 lalu, ia langsung turun ke lapangan untuk meninjau proyek tersebut.

"TPPI investasinya US$ 3,8 miliar, ini sudah bertahun-tahun belum jalan-jalan juga," kata dia dalam rapat di hadapan komisaris dan direksi Pertamina dan PLN di Istana Negara pada Selasa (16/11) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Sabtu (20/11).

Jokowi menilai kilang TPPI jika telah rampung dan beroperasi dapat menghasilkan banyak turunan petrokimia yang bisa menjawab kebijakan substitusi impor Indonesia. Kilang ini diharapkan dapat membereskan persoalan yang berkaitan dengan neraca perdagangan dan neraca pembayaran.

Katadata.co.id menghubungi Nicke, tapi dia tak merespon pesan yang disampaikan. Begitu juga dengan Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical PT Kilang Pertamina Internasional, Ifki Sukarya.

Selanjutnya, dalam pertemuan dengan para direksi BUMN, Jokowi meminta PLN dan Pertamina tidak menunda-nunda transisi energi fosil menuju energi terbarukan. Kedua perusahaan pelat merah ini diminta menyiapkan detail rencana transisi yang konkret.

Jokowi mengatakan suatu saat penggunaan energi fosil dan mineral fosil, pada suatu titik akan disetop. Sedangkan PLN masih menggunakan batu bara dalam jumlah besar untuk pembangkit listrik. Adapun, Pertamina berbisnis minyak dan gas yang merupakan sumber energi fosil.

“Transisi energi ini tak bisa ditunda-tunda. Oleh sebab itu perencanaannya, grand design-nya harus mulai disiapkan, tahun depan akan apa, lima tahun lagi akan apa, sepuluh tahun yang akan datang, misalnya, akan disetop (konsumsi energi fosil),” ujarnya di Istana Negara, yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kesekretariatan Presiden, Sabtu (20/11).

Capaian bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) masih sekitar 11,2%, padahal target bauran 23% pada 2025 mendatang. Masalah lain yang membelit PLN di antaranya mangkraknya proyek Pipa Transmisi Gas Bumi ruas Cirebon-Semarang (Cisem).

Tak hanya itu saja, target pemenuhan pasokan batu bara untuk domestic market obligation (DMO) sektor ketenagalistrikan hingga November juga terbilang rendah. Kondisi ini membuat PLN khawatir akan pasokan batu bara yang semakin menipis.

Meski begitu, Kementerian ESDM langsung menjatuhkan sanksi berupa larangan ekspor terhadap 34 perusahaan batu bara yang tidak dapat memenuhi komitmen DMO atau pasokan untuk kepentingan dalam negeri.

Peneliti Alpha Research Database Ferdy Hasiman menunjukkan perlunya perbaikan di Kementerian ESDM. Dia menyebutkan masalah transparansi dalam kasus di Blok Wabu. Menteri ESDM Arifin Tasrif dianggap  acuh dengan tidak memberikan penjelasan apapun kepada publik.

"Padahal beberapa pihak paham, belum ada satu pihak pun yang dapat masuk ke Blok tersebut sebelum adanya persetujuan dari Kementerian ESDM," kata kepada Katadata.co.id, Selasa (23/11).

Sehingga masalah di Blok Wabu menjadi bola liar yang terus menggelinding ke publik sampai masuk ke perkara pengadilan. "Jadi kalau dia sejak awal bilang Blok Wabu masih di Kementerian ESDM belum diputuskan itu pasti enggak akan heboh seperti sekarang. Tetapi dia diam terus," ujarnya.

Reporter: Verda Nano Setiawan