Ditagih Jokowi, Ini Solusi Dua Menteri Jaga Suplai Batu Bara untuk PLN

ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
Pekerja melakukan bongkar muat batu bara di Dermaga Cendrawasih Mustika Indah, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (18/12/2021).
Penulis: Happy Fajrian
4/1/2022, 15.50 WIB

Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM bersama kementerian terkait lain tengah berbagi tugas untuk  mengatasi masalah langkanya pasokan batu bara domestik untuk sektor kelistrikan nasional. Persoalan ini berujung kepada kebijakan larangan ekspor batu bara selama Januari 2022.

Pada Senin (3/1) malam, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kejaksaan Agung, dan BPKP menggelar rapat bersama. Rapat itu dihelat setelah mendapatkan pengarahan dari Presiden Joko Widodo terkait prioritas  pasokan batu bara untuk kebutuhan energi dalam negeri sebelum diekspor.

Erick Thohir mengatakan kebutuhan energi seperti batu bara dan LNG dalam negeri lebih diprioritaskan demi kelancaran pembangunan. Karena itu, Kementerian BUMN akan memperbaiki kontrak jangka panjang kebutuhan batu bara sesuai hasil rapat bersama Kejaksaan Agung dan BPKP.

“Kami di Kementerian BUMN akan memperbaiki kontrak jangka panjang kebutuhan suplai. Intinya, kebutuhan energi dalam negeri akan lebih diprioritaskan demi kelancaran pembangunan,” kata Erick dalam keterangan tertulis, Selasa (4/1).

Menurut dia, langkah cepat dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan suplai batu bara dan LNG sebagai sumber energi dalam mendukung pasokan listrik nasional jangka panjang.

Selain itu, sistem logistik dan infrastruktur akan makin dimodernisasi sehingga Indonesia sebagai negara penghasil sumber daya alam tidak akan mengalami ketidakpastian kebutuhan energi.

"Selain itu, kami juga akan memperbaiki sistem logistik dan infrastuktur untuk memastikan kebutuhan batu bara dalam negeri terpenuhi,” kata Erick.

Simak databoks berikut:

Selain itu, sesuai arahan Presiden yang menekankan komitmen bersama Kabinet Indonesia Maju untuk menggantikan batu bara dengan energi baru terbarukan, pemerintah menyiapkan peta jalan pengembangan ekonomi hijau dan transisi energi serta energi terbarukan.

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, target produksi batu bara di 2022 akan lebih tinggi dibandingkan tahun ini. Proyeksi target produksi 2022 berada di kisaran 637-664 juta ton, sedangkan target produksi batu bara 2021 mencapai 625 juta ton.

Sementara itu, kebutuhan batu bara dalam negeri diprediksi juga meningkat di tahun 2022 dengan 190 juta ton. Angka tersebut meningkat dibandingkan kuota DMO tahun ini yang mencapai 137,5 juta ton.

Di sisi lain, fenomena alam, seperti Badai La Nina yang menerjang Pulau Kalimantan pada November lalu menyebabkan tingginya curah hujan. Akibatnya, berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi produksi batu bara hingga awal Desember 2021 mencapai 560 juta ton, atau hanya 89,6% dari target.

Sementara itu, penyerapan batu bara dalam negeri hingga awal Desember lalu baru menyentuh 121,3 juta ton, atau sekitar 88,2% dari target DMO.

Rapat bersama para menteri tersebut juga menyepakati rencana Menteri ESDM mengubah ketentuan DMO yang bisa ditinjau ulang per bulan. Adapun, perusahaan batu bara yang tidak menepati kontrak akan dipenalti tinggi, bahkan dicabut izinnya.

Rapat bersama juga tetap mendukung pengembangan ekspor bersama Menteri Perdagangan sebagai pemasukan devisa negara dengan mengkalkulasi berapa kebutuhan dalam negeri. Sedangkan dengan Menteri Perhubungan akan dilakukan sinergi dengan para pihak untuk menangani logistik.

Sebelumnya Presiden Jokowi mendesak Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN segera mencari solusi terbaik terkait masalah pasokan batu bara dalam negeri. Penyebabnya adalah tidak terpenuhinya komitmen produsen dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri atau DMO.

Pemerintah telah mengatur mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang dapat memenuhi kebutuhan batu bara untuk sektor kelistrikan umum. Mekanisme tersebut tak boleh dilanggar dengan alasan apapun.

Menurutnya perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dapat diberikan sanksi. Bahkan tak cukup hanya larangan izin ekspor, kalau perlu hingga pencabutan izin usaha.

"Saya minta Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan PLN dan industri dalam negeri," ujar dia seperti dikutip melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1) malam.

Reporter: Antara