Izin 2.078 Usaha Tambang Dicabut, Ada 302 Perusahaan Batu Bara

KATADATA/AJENG DINAR ULFIANA
Proses penambangan batu bara di Desa Jembayan Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (22/11/2018).
6/1/2022, 19.26 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak berkegiatan. Dari jumlah tersebut, Kementerian ESDM memerinci 1.776 perusahaan pertambangan mineral, dan sisanya 302 perusahaan pertambangan batu bara.

Berdasarkan data kementerian, 1.776 perusahaan mineral tersebut termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Adapun, IUP mineral tersebut secara total memiliki luas wilayah 2.236.259 hektare (ha) yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia.

Sementara 302 perusahaan batu bara yang dicabut izinnya memiliki luas wilayah sekitar 964.787 ha yang tersebar di 12 provinsi, yakni Bengkulu, Jami, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, 5 provinsi di Kalimantan, serta Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

"Sesuai judulnya, yang dicabut IUP tidak berkegiatan," kata Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Sony Heru Prasetyo kepada Katadata.co.id, Kamis (6/1).

Jumlah izin tambang yang dicabut ini lebih sedikit dari yang diperkirakan sebelumnya. Sebelumnya Kementerian ESDM telah mengevaluasi 5.600 izin usaha tambang yang ada saat ini dan ditemukan bahwa terdapat 2.350 izin usaha yang tidak melakukan aktivitas apapun.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengatakan bahwa Presiden awalnya meminta 1.600 izin usaha tambang baik pemegang IUP, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), kontrak karya (KK) untuk ditinjau kembali.

Namun setelah Kementerian ESDM melakukan sejumlah evaluasi, ternyata yang tidak melakukan kegiatan justru melebihi angka tersebut. "Ternyata bukan 1.600, malah ada 2.300-an yang mendekati 2.350," ujar Irwandy dalam diskusi secara virtual, Jumat 25 Juni 2021.

Selain itu masih ada 490 izin perusahaan tambang batu bara yang terancam dicabut lantaran tidak memenuhi ketentuan pemenuhan kebutuhan pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) sebesar 25% dari total produksi.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Batu Bara dan Energi Indonesia (Aspebindo) Anggawira mengatakan Kementerian ESDM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait pemenuhan DMO perusahan batu bara.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan tambang yang komitmen DMO kurang dari 76%, keputusannya masih akan menunggu hingga tanggal 31 Januari. Jika tidak ada progres hingga 31 Januari, untuk pemenuhan DMO 0% hingga 25% pemerintah akan mengambil langkah untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP).

"Setelah tanggal 31 Januari 2022 akan banyak sekali (perusahaan tambang) yang dicabut izinnya. Kalau dihitung 490 IUP yang posisi (DMO) nol (persen) pada Oktober 2021 rekonsiliasi. Ini info terakhir," kata dia.

Reporter: Verda Nano Setiawan