Pemerintah Setujui Insentif Fiskal untuk Pertamina Hulu Kaltim

Dok. Chevron
Ilustrasi pengeboran migas.
2/2/2022, 16.33 WIB

SKK Migas mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyetujui pemberian insentif kepada Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT). Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan insentif ini cukup penting untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan produksi di sektor hulu migas.

Pemberian insentif kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menggenjot target produksi migas tahun ini.

"PHKT alhamdulillah awal 2022 ini sudah disetujui tambahan insentif untuk meng-unlock potensi yang ada Insya Allah kegiatan drilling meningkat tajam," kata Dwi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Rabu (2/2).

Sebelumnya, PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) juga telah menerima surat persetujuan pemerintah terkait insentif fiskal untuk blok migas Mahakam.

Persetujuan insentif ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 27 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Merujuk PP tersebut, insentif ini menjadi yang pertama kali diberikan kepada KKKS oleh pemerintah. Penyerahan surat persetujuan pemerintah tersebut dilaksanakan oleh Kepala SKK Migas Dwi Sucipto kepada Direktur Utama PHI, Chalid Said Salim, dalam acara Oil & Gas Investment Day, tahun lalu.

Chalid mengatakan insentif ini diperlukan untuk menjaga kelanjutan operasi PHM dan tingkat produksi Blok Mahakam. Apalagi, Pertamina Hulu Mahakam merupakan salah satu kontributor andalan produksi migas Nasional.

"Insentif ini dapat memaksimalkan recovery cadangan dan sumber daya Mahakam, dengan tetap memberikan tingkat pengembalian investasi yang wajar kepada Pertamina selaku investor dan nilai bagi semua pemangku kepentingan,” kata dia.

Dwi mengatakan faktor pendukung yang paling penting untuk mencapai target produksi di 2030 adalah dengan memperbaiki iklim investasi. Saat ini Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan SKK Migas tengah merumuskan opsi kebijakan fiskal yang tepat, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Beberapa opsi kebijakan yang mungkin diambil di antaranya relaksasi penyisihan pertama produksi minyak bumi (first tranche petroleum/FTP), kredit investasi, dan percepatan penyusutan modal.

Ada juga fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak ditagih, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk bawah permukaan, lalu Biaya penggunaan (sewa) barang milik negara (BMN). "Paket insentif tersebut telah ditetapkan melalui amandemen PSC Mahakam, dengan tanggal efektif 1 Januari 2021," ujarnya.

Reporter: Verda Nano Setiawan