UMKM Skala Besar Bakal Kena Dampak Kenaikan Tarif Listrik

ANTARA FOTO/Moch Asim/nym.
Pengunjung menyaksikan proses pembuatan kue pukis di salah satu stan pameran dalam Indonesia Food Exhibition 2022 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/6/2022).
16/6/2022, 18.51 WIB

Dia mempertanyakan langkah pemerintah yang tak mengajak diskusi para pelaku UMKM. "Kebijakan tersebut bisa dikaji lebih matang lagi dan pemeritah sebelumnya bisa mensosialisasikan terlebih dahulu alasan untuk menaikkan tarif dasar listrik," kata Hermawati.

Mulai 1 Juli, pemerintah menerapkan kenaikkan tarif sebesar 17,64% untuk kelompok rumah tangga mampu kelompok R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, kelompok R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, gedung pemerintahan kelompok P1 berdaya 6.600 VA-200 kVA tegangan rendah, dan penerangan jalan atau P3 tegangan rendah.

Dengan demikian, tarif listrik untuk keempat golongan pelanggan ini naik dari sebelumnya Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Adapun kenaikan tarif tertinggi, yakni 36,61% ditetapkan untuk gedung pemerintahan kelompok P2 berdaya di atas 200 kVA tegangan menengah, dari Rp 1.114,70 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menyampaikan kenaikan tarif disebabkan oleh empat indikator. Diantaranya adalah asumsi makro ekonomi, harga minyak mentah Indonesia atau ICP, inflasi dan harga batu bara.

Rida menjelaskan, besaran empat indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat sejak Februari hingga April 2022 sebagai dasar penyesuaian tarif.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu