Anggota DPR Minta ESDM Tegas Tindak Pengusaha Batu Bara Tak Patuhi DMO

ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Ilustrasi, sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Penulis: Agung Jatmiko
6/8/2022, 18.56 WIB

Ia memperkirakan, perusahaan batu bara enggan melakukan kontrak dengan PLN karena harga DMO batu bara masih dipatok US$ 70 dolar AS per ton di saat harga batu bara global sedang tinggi, yakni mencapai US$ 400 per ton.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bakal menyetop kembali ekspor batu bara jika terjadi hambatan pada pasokan untuk pasar domestik PLN serta industri semen dan pupuk.

Di tengah disparitas antara harga DMO batu bara dengan harga pasar yang kembali melebar pada pertengahan tahun ini, Arifin mengatakan para pemambang harus tetap memenuhi kewajiban untuk memenuhi pasokan pasar domestik.

Arifin juga menanggapi keluhan PLN, yang mengatakan adanya sejumlah perusahaan batu bara menahan pengiriman untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Para pemasok baru mau mengirimkan batu bara apabila BLU sudah terbentuk.

Sebagai informasi, BLU nantinya bertugas sebagai penambal selisih antara harga pasar dengan harga wajib DMO yang memperoleh dana dari tarikan iuran ekspor para penambang.

Menanggapi keluhan tersebut, Arifin kembali menegaskan bahwa kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipatuhi tanpa menunggu pembentukan BLU.

Halaman: