Kuota Pertalite Hanya Tersisa 3,55 Juta KL, Diperkirakan Habis Oktober
Pertamina melaporkan penyaluran BBM bersubsidi Pertalite hingga Agustus sudah mencapai 19,5 juta kilo liter (kl) atau 83% dari total kuota tahun 2022 sebanyak 23,05 juta kl. Sedangkan solar sudah mencapai 10,9 juta kl atau 74% dari kuota sebesar 14,9 juta kl.
Dengan demikian kuota yang tersisa untuk Pertalite hanya 3,55 juta kl (17%) dan solar 4 juta kl (26%) yang harus cukup hingga akhir tahun jika tidak ada penambahan kuota dari pemerintah.
Sektetaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan pihaknya akan tetap menyalurkan BBM bersubsidi ke SPBU sesuai rencana awal. Irto menjamin Pertamina tidak mengurangi penyaluran Pertalite dan Solar di tengah adanya wacana pembatasan distribusi BBM bersubsidi.
"Tidak ada pengurangan distribusi, penyaluran ke SPBU masih tetap sesuai rencana dan sesuai dengan kebutuhan. Sementara belum diberlakukan pembatasan," kata Irto melalui pesan singkat pada Jumat (2/9).
Aturan pendistribusian dan harga jual BBM bersubsidi Pertalite dan Solar bakal diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191 Tahun 2014. Aturan ini tinggal menanti tanda tangan Presiden Jokowi. Dalam aturan itu, skema penyaluran BBM bersubsidi bakal diseleksi dari kapasitas mesin kendaraan atau CC.
Ketetapan ini berbeda dari usulan sejumlah pakar ekonomi mengenai distribusi BBM Pertalite dan solar hanya buat kendaraan umum dan sepeda motor.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, mengatakan teknis penyaluran BBM bersubsidi dengan menyeleksi kapasitas mesin kendaraan mengacu pada data yang dihimpun dari MyPertamina. Kendaraan yang nantinya berhak untuk menerima jatah BBM bersubsidi adalah mobil yang memiliki kapasitas mesin di bawah 1.500 CC.
Saleh mengatakan, keputusan tersebut masih menunggu pengesahan presiden. Sementara itu, motor yang berkapasitas mesin di atas 250 CC dilarang minum Pertalite. "Masih (diatur pakai CC), tapi kami tunggu keputusan presiden. Apakah di bawah 1.400 CC atau 1.500 CC," kata Saleh melalui pesan singkat pada Kamis (1/9).
Informasi serupa juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan. Dari laporan yang dia terima, revisi Perpres No.191 Tahun 2014 akan mengatur pembatasan distribusi BBM bersubsidi dengan mengacu pada besaran kapasitas mesin kendaraan.
"Informasi yang saya terima tetap dilihat dari CC, sesuai dengan isu yang beredar. Alasannya karena sudah dilakukan pendataan dengan Aplikasi MyPertamina, jadi sayang kalau tidak diteruskan," kata Mamit saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Kamis (1/9).