ESDM Godok Regulasi Bebas PPN pada Penerapan Pungutan Ekspor Batu Bara

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Sebuah truk pengangkut batu bara melintasi jalan tambang batu bara di Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Rabu (7/7/2021).
24/3/2023, 15.42 WIB

Kementerian ESDM menggodok regulasi yang mengatur pembebasan pajak pertambahan nilai atau PPN 11% terhadap pungutan ekspor dan penyaluran dana kompensasi batu bara (DKB) yang bakal dijalankan oleh Mitra Instansi Pengelola atau MIP.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa kegiatan 'himpun-salur' yang akan dikelola oleh tiga bank pelat merah yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri dianggap sebagai kegiatan transaksi yang termasuk sebagai objek pajak. Namun PPN kepada pelaku usaha tambang batu bara telah dikenakan pada penjualan batu bara.

"Kami minta bahwa fungsi tarik salur tidak lagi ada PPN karena sudah ada sebelumnya, yakni pada saat proses penjualan itu sudah ada PPN," kata Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (24/3).

Arifin menyampaikan, pemerintah sedang menggodok petunjuk teknis terkait alur kerja MIP yang diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen). "Ini sedang kami matengkan supaya pengerjaannya hanya fungsi tarik dan salur, tidak ada lagi PPN," ujarnya.

MIP batu bara bertugas untuk melaksanakan mekanisme 'himpun salur' pungutan ekspor batu bara. Selain itu, MIP juga bertugas untuk menarik dana kompensasi dari perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi alokasi kewajiban pengiriman batu bara DMO kepada pembangkit listrik PLN, serta industri semen dan pupuk.

Seluruh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), hingga perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) wajib membayar DKB kepada MIP.

Implementasi 'himpun-salur' MIP batu bara kian dekat seiring langkah pemerintah yang telah menetapkan tiga bank pelat merah, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri sebagai instansi yang mengelola dana pungutan ekspor batu bara dan kompensasi perusahaan yang tidak memenuhi alokasi DMO.

Operasional penghimpunan dana tersebut akan menggunakan sistem E-DMO yang dikembangkan oleh Bank Mandiri. Hasil pendanaan yang terkumpul selanjutnya bakal disalurkan sebagai bentuk kompensasi kepada perusahaan batu bara yang telah menuntaskan kewajiban pasokan batu bara DMO.

Adapun penyaluran kompensasi itu sudah memperhitungkan nilai pengurang dari kewajiban royalti, biaya operasional, serta dana cadangan.

Kementerian ESDM pernah merilis proyeksi dana kompensasi DMO batu bara yang bisa dihimpun oleh MIP mencapai Rp 137,6 triliun. Jumlah tersebut dihitung dari asumsi harga batu bara acuan atau HBA US$ 200 per ton. Dana kompensasi bakal dihimpun dari total penjualan batu bara di pasar ekspor maupun domestik.

Kendati demikian, pembahasan mengenai regulasi pembebasan PPN 11% pada pungutan dan penyeluran DKB berimbas pada mundurnya pelaksanaan MIP batu bara yang menjadi paling lambat pada Semester 1 2023 dari sebelumnya ditargetkan berjalan pada Maret, bulan ini.

Di sisi lain, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) belum bisa bicara banyak soal wacana penghapusan PPN dalam implementasi MIP batu bara. Lebih lanjut, APBI juga enggan menanggapi soal kabar penundaan pelaksanaan pungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara.

"Soal penundaan kami belum bisa berkomentar banyak. Para anggota tetap komitmen memenuhi kewajiban DMO apalagi yang sudah berkontrak," kata Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia kepada Katadata.co.id.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu