Kementerian ESDM bakal menerbitkan regulasi khusus untuk menetapkan nikel dan timah sebagai komoditas mineral kritis.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga cadangan dan sumber daya nikel dan timah sebagai mineral utama dalam mendukung ekosistem baterai kendaraan listrik maupun fasilitas energi penyimpanan atau battery energy storage system (BESS) sebagai infrastruktur pendukung transisi energi di Indonesia.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba), Irwandy Arif, menjelaskan bahwa regulasi tersebut akan mengatur klasifikasi 46 komoditas pertambangan yang masuk kategori mineral kritis. Regulasi tersebut ditarget selesai paling lambat bulan depan.

“Aturan mengenai klasifikasi mineral kritis sudah 95%, satu putaran lagi. Nikel dan timah masuk mineral kritis,” kata Irwandy di Kementerian ESDM pada Senin (29/5).

Mineral kritis mempunyai harga yang tinggi karena termasuk dalam kategori mineral yang sulit ditemukan. Selain itu, mineral kritis sulit diekstraksi dan sulit disubstitusi logam atau material lain. Mineral-mineral tersebut juga merupakan mineral ikutan dari pertambangan timah, bauksit, nikel dan pasir besi.

Pengolahan puluhan barang tambang yang bakal masuk ke dalam kategori mineral kritis akan diperketat dengan menyesuaikan data cadangan dan sumber daya. “Pemerintah sedang menjaga, mineral ini harus dijaga, harus hati-hati. Indonesia akan punya sekitar 46 sampai 47 mineral kritis,” ujar Irwandy.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu