Kadin: Omnibus Law Bukan Hanya untuk Kepentingan Pengusaha

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, Kadin Indonesia.
Penulis: Rizky Alika
20/1/2020, 16.41 WIB

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengatakan, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bukan hanya untuk kepentingan pengusaha. Rancangan Undang-undang (RUU) itu dinilai bisa meningkatkan investasi sehingga menciptakan lapangan kerja.

"Kami menegaskan, itu bukan untuk pengusaha semata," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Johnny Darmawan di Menara Kadin, Jakarta, Senin (20/1).

Ia mengatakan, pembahasan omnibus law melibatkan banyak pihak. Menurut dia, RUU itu untuk mencari solusi atas rencana investasi yang kerap terhambat selama bertahun-tahun karena tumpang tindih aturan pemerintah pusat dan daerah.

Menurut dia, aturan itu bukan hanya bertujuan menarik lebih banyak investor asing, tetapi juga domestik. Dengan begitu, jumlah penanam modal dalam negeri bisa meningkat.

(Baca: Serikat Buruh Demo Minta DPR Tolak RUU Omnibus Law Lapangan Kerja)

Johnny mengatakan, investor butuh waktu hingga tiga tahun untuk bisa berinvestasi di Indonesia. Menurut dia, hal itu menyebabkan ekspansi bisnis terhambat, sehingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sering terjadi.

Akibatnya, banyak pekerja formal yang beralih ke sektor informal. "Tidak dbisa terus seperti itu. Harus diberikan kesempatan kerja lainnya," ujar dia.

Ia menilai, pro-kontra omnibus law merupakan hal yang lumrah. Namun, Kadin memastikan bahwa kebijakan itu mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika