Kemendag Diminta Hapus Aturan HET Beras

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Ekarina
28/8/2019, 21.04 WIB

Ketua Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR), Luwarso mengusulkan agar pemerintah lewat Kementerian Perdagangan mencabut Permendag No. 57 tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Sebab, aturan harga tunggal atau  HET beras tak sesuai dengan kondisi penjualan di lapangan.

"Kebijakan single price itu tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan permintaan pasar. Harusnya tidak bisa dibikin HET, udah aja terserah berbasis perdagangan biasa," ujar Luwarso kepada katadata.co.id di Jakarta, Rabu, (28/8)

Luwarso mengatakan, ketentuan HET tak telalu efektif dijalankan, karena selama ini hanya berlaku di perusahaan retail. Sedangkan di pasar, ada kecenderungan harga beras bergerak bebas tak mengikuti aturan Permendag.

(Baca: Pemerintah Kaji Peningkatan HPP Gabah, Harga Beras Berpotensi Naik)

Untuk mewujudkan kesejahteraan petani, penjualan beras hasil petani perlu dialokasi sesuai segmentasi dan harga.

Dari usulan Luwarso itu, penjualan beras akan dialokasikan sesuai permintannya, sehingga penentuan harga beras dipasaran tak lagi menggunakan ketentuan lama, yaitu harga beras Premium dan Medium.

Halaman: