Pelaku Industri Antusias Menanti Aturan Baru Tax Holiday

Agung Samosir | Katadata
Kemenperin mendorong peningkatan investasi di sektor hulu logam, kimia, farmasi serta petrokimia berbasis gasifikasi
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
3/4/2018, 17.36 WIB

Airlangga juga mengungkapkan,  selain dengan insentif pajak, untuk menarik investasi sektor industri juga perlu diikuti dengan kemudahan perizinan. Tak hanya itu, insentif pengembangan kawasan industri juga memungkinkan untuk digunakan terutama jika investasinya besar.

“Kalau investasi besar memungkin wilayah investasi jadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), tentu ada beberapa yang bukan di KEK bisa dipercepat,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan segera menerapkan kebijakan baru mengenai tax holiday. Insentif bisa didapat investor baru di 17 industri pionir, dengan jangka pembebasan pajak disesuaikan dengan besaran investasi. Yang terlama yaitu 20 tahun untuk investasi di atas Rp 30 triliun.

(Baca juga : Investor Baru di 17 Industri Pionir Bisa Libur Pajak Hingga 20 Tahun)

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan kebijakan baru tax holiday ini lebih memberikan kepastian kepada investor baru. Sebab, dalam kebijakan lama, jangka waktu pembebasan pajak tidak diatur secara pasti karena hanya menggunakan rentang yaitu 5-10 tahun dan bisa diperpanjang. 

"Kalau yang baru lebih mekanistik, dia presisi, jangka waktunya tergantung nilai investasinya, jadi ini akan memberikan kepastian bagi investor kalau saya investasinya segini dapat segini,” kata Robert, kemarin. Dalam kebijakan baru, besaran pembebasan pajak juga dipukul rata 100%, tidak seperti dalam kebijakan lama.

Halaman: