UU Cipta Kerja Berlaku, Upah Minimum 2021 Masih Pakai Formula Lama

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Rapat tersebut membahas perlindungan Pemerintah terhadap ketahanan struktur ketenagakerjaan dan pandemi COVID-19.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
8/10/2020, 06.20 WIB

Meski begitu, Ida memastikan perancangan aturan upah tersebut akan menyertakan pihak terkait lainnya, seperti serikat pekerja, serikaat buruh, dan pengusaha yang diwakili oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam forum tripartit nasional.

Tak hanya itu, Kemenaker juga akan mendengarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Nasional yang diperkirakan masih terus diperbaharui.

Dalam kesempatan ini, Ida memastikan tidak ada penghapusan upah minimum atau upah minimum kabupaten/kota (UMK). Menurutnya, pengaturan upah minimum tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ia pun menegaskan, UU Cipta Kerja menegaskan variabel serta formula penetapan upah minimum. Adapun, variabel yang diperhitungkan ialah pertumbuhan ekonomi dan inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan. "Formula lebih detailnya diatur dengan Peraturan Pemerintah," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika