Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur soal insentif potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil. PMK ini merupakan aturan pelaksana dari kebijakan PPnBM 0% yang sudah diumumkan sebelumnya.
Aturan yang dimaksud adalah PMK Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Barang Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Aturan ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemudian diundangkan pada 26 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo.
"Diskon PPnBM mobil baru ini untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc," demikian dikutip dari aturan tersebut, di Jakarta, Sabtu (27/2/2021).
Disebutkan juga bahwa relaksasi PPnBM juga berlaku untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi. Selain itu, relaksasi PPnBM ini berlaku jika jumlah penggunaan komponen lokal dalam kendaraan bermotor minimal 70% .
Kemudian, dalam pasal 5 aturan tersebut disebutkan bahwa relaksasi PPnBM berlaku bertahap mulai Maret hingga Desember 2021. Berikut rinciannya:
- Maret-Mei: Pemerintah memangkas tarif PPnBM atas pembelian mobil baru sesuai kriteria di atas sebesar 100%.
- Juni-Agustus: Diskon PPnBM 50%
- September-Desember: PPnBM hanya dipotong 25%. DISKON PPNBM MOBIL BARU (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.)
Aturan Kemenperin
Sementara Kementerian Keuangan membuat detail aturan pajaknya, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan regulasi model-model mana saja yang bisa menikmati insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) 0%.
Aturan tersebut tertuang pada Kepmenperin No. 169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Seperti yang juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Perindustrian ini juga menyebut diskon PPnBM berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan kandungan komponen lokal minimal 70%.
Total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal pada produksi mobil di Indonesia.
Dalam regulasi itu juga dicantumkan langsung total ada 21 model mobil yang bisa memanfaatkan insentif pajak. Berbagai model kendaraan tersebut merupakan produksi Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling.
Nissan disebut juga dalam regulasi, namun karena insentif PPnBM ini dikenakan pada Harga Pokok Penjualan (HPP) alias harga pabrik, maka brand Nissan Livina tercantum di bawah payung Mitsubishi.
Apa saja jenis mobil yang bisa menikmati insentif ini, berikut daftarnya:
- Toyota: Yaris, Vios, Sienta, Avanza, Rush, Raize
- Daihatsu: Xenia, Luxio, Gran Max (minibus), Terios, Rocky
- Mitsubishi: Xpander, Xpander Cross, Nissan Livina
- Honda: Brio RS, Mobilio, BR-V, HR-V
- Suzuki: New Ertiga, XL-7
- Wuling: Confero