Jokowi Tegaskan Tarif Kereta Cepat Tidak Disubsidi, Berapa Besarannya?

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) meninjau gerbong Kereta Cepat Jakarta-Bandung saat uji coba rute Bandung-Jakarta, Rabu (13/9/2023).
13/9/2023, 15.35 WIB

Presiden Joko Widodo menegaskan tarif Kereta Cepat Jakarta Bandung atau KCJB tidak akan mendapatkan subsidi. Walau demikian, Jokowi optimistis animo masyarakat untuk menggunakan KCJB tetap tinggi.

"Itu semua ada kalkulasinya mestinya. Tapi, yang paling penting kami ingin mendorong agar masyarakat berpindah dari mobil ke transportasi massal," kata Jokowi di Stasiun KCJB Padalarang, Rabu (12/9).

Untuk menarik massa, Jokowi mengatakan masyarakat akan tetap mencoba KCJB secara gratis pada masa uji coba. Perjalanan KCJB yang dimaksud telah termasuk layanan kereta feeder dari Stasiun KCJB Padalarang ke Stasiun Bandung Kota.

Sementara itu, Direktur Utama PT Kereta  Cepat Indonesia China  Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan pihaknya mengusulkan tarif tiket integrasi antara Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), LRT Jabodebek, dan KA Feeder Bandung sebesar Rp300.000.

Usulan tarif integrasi atau bundling tersebut adalah untuk harga tiket kelas 2 atau kelas bisnis. Adapun, tarif kereta cepat nantinya akan terbagi menjadi tiga kelas, yakni premium ekonomi, bisnis, dan first class.

"Kami sudah usulkan tarif bundling itu Rp300.000," kata Dwiyana.

Paparan KCIC mengumumkan KCJB akan mulai uji coba internal sepanjang September 2023. Jumlah perjalanan harian selama masa uji coba tersebut adalah delapan perjalan per hari.

Pada Oktober-November 2023, jumlah perjalan harian KCJB akan dinaikkan menjadi 28 perjalanan per hari. Adapun KCJB akan beroperasi secara normal mulai pada Desember 2023 dengan jumlah perjalanan harian menjadi 40 perjalanan.

Pengoperasian KCJB akan masuk fase ketiga pada Januari 2024 dengan total perjalanan sebanyak 68 perjalanan per hari.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan pemerintah hanya memberikan subsidi pada Kereta Cepat dalam hal pembangunan infrastruktur. 

"Kereta cepat sebagai kereta komersial non ekonomi tidak ada PSO untuk pengeluaran operasional. Secara ketentuan, PSO hanya diberikan untuk kereta kelas ekonomi," kata Adita kepada Katadata.co.id, Senin (21/8).

Pemerintah telah mengatur pemberian PSO pada tarif kereta api dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2016. Adapun, pencairan dana PSO diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2016.

Hasil survei Kurious-Katadata Insight Center  justru menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menilai pembangunan KJCB penting dan bermanfaat. Berikut rinciannya seperti tertera dalam grafik.

Reporter: Andi M. Arief