Kemenperin Cari Salinan Putusan Pailit dari MA untuk Pastikan Produksi Sritex
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini tengah mencari salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Langkah ini dianggap penting untuk memastikan kelangsungan proses produksi Sritex.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan bahwa salinan putusan tersebut akan membantu memastikan apakah proses produksi Sritex dapat tetap berjalan.
Selain itu, Febri berencana mendatangkan kurator kasus pailit Sritex ke kantornya paling lambat pekan depan untuk membahas tindak lanjut dalam kasus tersebut. "Kurator adalah representasi dari para kreditur Sritex dalam kasus tersebut," kata Febri di Jakarta, Senin (30/12).
Febri juga mengungkapkan bahwa tim Kemenperin telah dikirim ke fasilitas produksi Sritex di Solo, Jawa Tengah, untuk memastikan proses produksi tetap berjalan. Hingga saat ini, proses produksi Sritex masih berlanjut.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menduga ada pihak ketiga yang terlibat dalam kasus pailit Sritex, namun Febri memilih untuk tidak berkomentar lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Sementara itu, pekerja Sritex berencana menggelar demonstrasi di Istana Kepresidenan Jakarta pada bulan depan. Febri mengungkapkan bahwa demonstrasi merupakan hak setiap buruh di Indonesia dan pihaknya mempersilakan hal tersebut.
Sebelumnya, Immanuel mengaku telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait aktor yang terlibat dalam kasus Sritex. Meski mengetahui adanya pihak atau aktor "tangan setan" yang terlibat, Prabowo tetap fokus upaya menyelamatkan Sritex.
Memastikan Proses Produksi Sritex Tetap Berjalan
Kemenperin juga mendorong semua pihak terkait untuk membantu memastikan agar proses produksi Sritex tetap berjalan. Sebelumnya, MA menolak gugatan kasasi Sritex terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang yang memutuskan status pailit Sritex pada 18 Desember 2024.
Status pailit ini ditetapkan setelah PT Indo Bharat Rayon mengajukan gugatan terkait piutang Sritex yang mencapai Rp 101,3 miliar, atau sekitar 0,38% dari total utang perusahaan.
Immanuel berencana mengunjungi Sritex pada pekan depan untuk memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pihak manajemen, langkah yang diharapkan dapat mengurangi keresahan pekerja.
Dia juga mengingatkan bahwa PHK saat ini terjadi di berbagai sektor karena pergeseran dari industri padat karya ke industri padat modal. Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk mendukung pekerja yang terdampak.
Mengingat, banyaknya pekerja yang terkena dampak dari perkembangan digitalisasi. "Kami akan menyiapkan skema apapun agar negara siap untuk menggunakan jaringan pengaman sosial akibat transisi ini," ujarnya.