Dampak Pajak Digital, AS Ancam Naikan Tarif Impor Produk Prancis

ANTARA FOTO/REUTERS/ Tom Brenner
Ilustrasi, Presiden Amerika Serikat Donald Trump membentuk siluet saat menjadi pembicara pada reli 'Keep America Great' di Santa Ana Star Center di Rio Rancho, New Mexico, Amerika Serikat, Senin (16/9/2019).
Penulis: Desy Setyowati
3/12/2019, 13.52 WIB

Anggota Parlemen AS dan Kelompok Industri Teknologi AS mendukung rencana penerapan kebijakan tersebut. "Pajak layanan digital Prancis tidak masuk akal, proteksionis dan diskriminatif," kata Senator Partai Republik Charles Grassley dan Senator Partai Demokrat Ron Wyden dalam pernyataan bersama.

(Baca: Susul Australia dan Italia, Sri Mulyani Bakal Kejar Pajak Netflix)

Presiden AS Donald Trump tidak pernah secara resmi mendukung kebijakan itu. Akan tetapi, ia juga tidak pernah membantah pernyataan bahwa kebijakan pajak digital Prancis tidak masuk akal.

Juru bicara untuk kedutaan Perancis dan delegasi Uni Eropa di Washington tidak dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan. Namun, sebelum rilis laporan USTR, seorang pejabat Prancis mengatakan bahwa pemerintah membantah temuan USTR.

Pejabat tersebut mengatakan, pajak digital tidak ditujukan khusus pada perusahaan teknologi AS. "Kami tidak akan menyerah terkait pajak (perusahaan digital),” kata pejabat itu.

Pemerintah Prancis memungut pajak 3% atas pendapatan dari layanan digital. Kewajiban itu berlaku bagi perusahaan yang memperoleh penghasilan lebih dari 25 juta euro atau US$ 27,86 juta di Prancis dan 750 juta euro atau US$ $ 830 juta) di seluruh dunia.

(Baca: Suryo Utomo Dirjen Pajak, Sri Mulyani Berpesan Soal Ekonomi Digital)

Halaman: