Anies Baswedan Buka Peluang Ojol Bisa Angkut Penumpang Saat PSBB

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, pengemudi ojek online memasang helm kepada penumpang, di Kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, (17/2/2020).
8/4/2020, 19.06 WIB

Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pengemudi ojek online semestinya tidak diperbolehkan mengangkut penumpang. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka peluang agar mitra Gojek dan Grab bisa menerima layanan berbagi tumpangan (ride hailing), bukan hanya pesan-antar makanan ataupun logistik.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, disebutkan bahwa pengemudi ojek online hanya bisa mengangkut barang. Sedangkan penumpang tidak diperbolehkan. Hal ini tertuang dalam lampiran poin D.

Namun, Anies membuka peluang agar pengemudi ojek online bisa mengangkut penumpang saat PSBB. Hal ini akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

(Baca: PSBB Larang Ojek Online Tarik Penumpang, Gojek akan Patuhi Aturan)

Penyusunan Pergub tersebut sudah selesai. Pemerintah provinsi (Pemprov) hanya perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat supaya pengemudi ojek online bisa mengangkut penumpang saat PSBB.

Anies berharap, Pergub tersebut bisa diterbitkan sesegera mungkin. "Semoga malam ini ada kabar. Karena dalam ketentuan, ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang,” kata Anies saat konferensi pers di Balaikota Jakarta, Rabu (8/4).

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan aplikator, seperti Gojek dan Grab. “Mereka punya mekanismenya. Karena itu, kami merasa ojek online, selama mereka mengikuti prosedur tetap,  itu bisa beroperasi," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto