Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pengemudi ojek online semestinya tidak diperbolehkan mengangkut penumpang. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka peluang agar mitra Gojek dan Grab bisa menerima layanan berbagi tumpangan (ride hailing), bukan hanya pesan-antar makanan ataupun logistik.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, disebutkan bahwa pengemudi ojek online hanya bisa mengangkut barang. Sedangkan penumpang tidak diperbolehkan. Hal ini tertuang dalam lampiran poin D.
Namun, Anies membuka peluang agar pengemudi ojek online bisa mengangkut penumpang saat PSBB. Hal ini akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
(Baca: PSBB Larang Ojek Online Tarik Penumpang, Gojek akan Patuhi Aturan)
Penyusunan Pergub tersebut sudah selesai. Pemerintah provinsi (Pemprov) hanya perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat supaya pengemudi ojek online bisa mengangkut penumpang saat PSBB.
Anies berharap, Pergub tersebut bisa diterbitkan sesegera mungkin. "Semoga malam ini ada kabar. Karena dalam ketentuan, ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang,” kata Anies saat konferensi pers di Balaikota Jakarta, Rabu (8/4).
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan aplikator, seperti Gojek dan Grab. “Mereka punya mekanismenya. Karena itu, kami merasa ojek online, selama mereka mengikuti prosedur tetap, itu bisa beroperasi," ujar dia.
(Baca: Ojek Online Tak Boleh Antar Penumpang Saat PSBB, Begini Respons Grab)
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Pergub yang disusun belum final. Sebab, masih akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
Di satu sisi, PSBB DKI Jakarta akan berlaku mulai Jumat (10/4) dan diterapkan selama 14 hari. Nantinya, semua aktivitas masyarakat dibatasi, termasuk beberapa kegiatan perekonomian.
Ada delapan sektor yang dapat beroperasi dengan normal. Di antaranya kesehatan, pangan, energi, komunkasi baik jasa sampai media komunikasi, sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, logistik distribusi barang dan kebutuhan keseharian, ritel seperti warung toko kelontong serta industri strategis lainnya.
Bagi masyarakat yang terdampak PSBB, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan sembako dan kebutuhan pangan. Bantuan ini akan didistribusikan mulai besok (9/4), dibantu aparat Kepolisian dan TNI.
(Baca: Bakal Terdampak PSBB, Ojek Online Minta Bantuan Tunai Rp 100 Ribu/Hari)