Banyak UMKM Terimbas Corona Menanti Realisasi Janji Keringanan Kredit

ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Pekerja menyelesaikan gantungan kunci di sentra UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) industri kerajinan cendera mata rumahan Desa Pucang, Magelang, Jawa Tengah. UMKM meminta relaksasi kredit dipercepat untuk membantu mereka di tengah wabah corona.
Editor: Ekarina
28/3/2020, 13.52 WIB

Berdasarkan laman corona.jatengprov.go.id, jumlah kasus positif corona di Jawa Tengah sampai Sabtu (28/3) sudah mencapai 43 kasus. 35 kasus dirawat, 2 sembuh, 6 lainnya meninggal. 

Untuk mencegah penyebaran kasus, pihaknya sudah menutup tempat-tempat keramaian, hiburan malam, dan lebih dari 400 tempat wisata. Ia pun mengimbau agar masyarakat Jawa Tengah yang mencari peruntungan di wilayah episentrum corona Indonesia DKI Jakarta jangan malah mudik. 

(Baca: Bank Klarifikasi Heboh Keringanan Bayar Cicilan Kredit Versi Jokowi)

Apabila sudah terlanjur pulang ke Jawa Tengah, maka akan ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP). Setelahnya, warga itu harus diisolasi selama 14 hari tidak boleh keluar dari rumah. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah memberikan sembilan instruksi untuk jaga daya beli masyarakat. Salah satu instruksinya yaitu agar OJK memberikan relaksasi kredit di bawah Rp 10 miliar untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Relaksasi tersebut berupa penurunuan bunga dan penundaan cicilan selama setahun, baik dari perbankan dan industri keuangan non bank. 

Jokowi pun meminta pihak perbankan dan keuangan non bank untuk tidak mengejar para debitur. "Apalagi pakai jasa debt collector. Saya minta kepolisian catat ini," katanya.  

Namun sejauh ini, regulator industri jasa keuangan yaitu OJK belum menerbitkan peraturan yang memerintahkan bank untuk menerapkan kebijakan seperti disebut Jokowi. Yang ada adalah peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 yang berisi panduan bagi bank yang mau mendukung kebijakan stimulus perekonomian lewat restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak corona.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan