Pemerintah Larang Masuk WNA yang Pernah ke 6 Negara Baru Wabah Corona

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Ilustrasi, petugas memeriksa Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (2/3/2020).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
17/3/2020, 17.26 WIB

Apabila dari pemeriksaan tambahan ditemukan gejala awal covid-19, mereka akan diobservasi di fasilitas pemerintah selama 14 hari. "Bila tidak ditemukan gejala awal, maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari," kata Retno.

(Baca: Tekan Dampak Pandemi Corona, Kebijakan Bebas Visa Bakal Dikaji Ulang)

Selain itu, pemerintah menangguhkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK), visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival), dan bebas visa diplomatik/dinas selama sebulan. Atas dasar itu, setiap WNA yang datang ke Tanah Air harus memiliki visa dari perwakilan Indonesia dengan maksud dan tujuan kunjungan.

Pada saat pengajuan visa, WNA tersebut harus melampirkan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenangan di negara mereka. "Semua pendatang wajib mengisi dan menyerahkan kartu health alert kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan, sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia," kata Retno.

Selain itu, pengaturan perpanjangan izin tinggal bagi WNA yang berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020. Pengaturan serupa ditujukan bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal dipomatik/dinas yang tengah berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir.

(Baca: Cegah Corona Menyebar, Imigrasi Tolak 126 WNA Sejak Awal Februari)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu