Asuransi Kesehatan Tanggung Biaya Virus Corona Selama Belum Pandemik

ANTARA FOTO/Fauzan
Petugas rumah sakit berjaga di depan ruangan isolasi di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (2/3/2020). RSUD Kabupaten Tangerang menyiapkan delapan ruangan isolasi khusus untuk mengantisipasi kemungkinan temuan pasien Covid-19.
5/3/2020, 15.22 WIB

Di Indonesia, pemerintah mengumumkan temuan pertama Covid-19 pada awal pekan ini. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020, pemerintah menanggung seluruh biaya atas pengobatan masyarakat yang menjadi terduga alias suspect dan penderita Covid-19. Ini berlaku pada pasien yang dirujuk ke rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah di kota masing-masing.

(Baca: Polisi Jerat Penimbun Masker dengan UU Perdagangan, Dendanya Rp 50 M)

Dadang menanggapi positif langkah pemerintah Indonesia yang mengumumkan temuan kasus Covid-19 kepada publik. Ia juga mengapresiasi kebijakan pemerintah Indonesia yang menanggung biaya penanganan/pengobatan pasien terduga ataupun positif Covid-19 di rumah sakit rujukan.

Ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran virus agar tidak meluas dan menyebabkan kerugian yang lebih besar. Kepada seluruh perusahaan asuransi, Dadang pun meminta untuk turut aktif mengantisipasi wabah virus corona.

“Seluruh perusahaan asuransi diminta untuk dapat menyampaikan informasi preventif dalam upaya pencegahan Covid-19 kepada seluruh karyawan maupun tertanggung atau pemegang polis melalui social media atau platform yang dimiliki oleh setiap perusahaan,” ujarnya.

Halaman: