Beri Efek Jera, Menko Luhut Usul Agar Koruptor Jiwasraya Dimiskinkan

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ketua BPK Agung Firman Sampurna (kiri) berbincang dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar pihak yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dimiskinan.
Editor: Ekarina
17/1/2020, 16.54 WIB

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar pihak yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dimiskinan dengan cara menyita seluruh aset untuk dikembalikan ke negara. Hal ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera, sehingga tak ada lagi kasus serupa terjadi di masa depan.

Luhut menjelaskan, hukuman kurungan tanpa dimiskinkan membuat banyak pejabat masih tergiur melakukan korupsi.

"Saya usul, dimiskinkan orang-orang itu biar kapok, jangan hanya hukum penjara. Lima tahun penjara tapi uangnya berbunga terus ya untuk apa?," katanya dalam acara coffee morning di Kantornya di Jakarta, Jumat (17/1).

(Baca: Kejaksaan Sita Aset Berharga di Rumah Eks Kadiv Investasi Jiwasraya)

Menurut dia, usulan itu perlu disampaikan untuk mewakili suara masyarakat. Banyaknya kasus korupsi yang menyeret pejabat negara membuat kepercayaan publik menurun dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.

"Ini hanya pikiran saya sebagai warga negara. Kita jadi dibikin berkelahi semua," kata dia.

Lebih lanjut, purnawirawan jenderal TNI itu menyatakan saat ini pemerintah telah menemukan struktur masalah dalam kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta bergerak cepat melakukan langkah penanganan.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto