Kasus Penangkapan Ananda dan Dandhy, LSM Tagih Komitmen Jokowi

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.
Penangkapan yang sempat dilakukan polisi kepada jurnalis Dandhy Laksono serta musisi dan aktivis Ananda Badudu hari Jumat (27/9) membuat Amesty International tagih janji Presiden Joko Widodo menjaga demokrasi.
27/9/2019, 15.05 WIB

(Baca: Berstatus Tersangka, Dandhy Laksono Dipulangkan)

“Setara Institute menuntut agar Dandhy dibebaskan dari segala status hukum yang mengkriminalisasinya,” ujar Direktur Riset Setara Institute, Halili dalam keterangannya.

Halili juga mengatakan kasus yang menimpa Dandhy membuktikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah produk hukum yang bermasalah. Dalam pelaksanaannya, UU tesebut acapkali digunakan aparat untuk meredam kebebasan berpendapat.

Makanya, Halili meminta polisi segera moratorium penggunaan pasal bermasalah dalam UU ITE yakni Pasal 27 ayat (1) dan (3) dan Pasal 28 ayat (2). Pasal tersebut merupakan pasal karet yang multitafsir. "Dan nyata menumbalkan hak konstitusional warga atas nama ketertiban politik dan sosial,” ujar Halili.

(Baca: Jokowi Perintahkan Polisi Tak Represif Dalam Menangani Demonstrasi)

Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh senior, Kamis (27/9) menegaskan komitmennya menjaga kehidupan demokrasi. Menurutnya, kebebasan pers dan menyampaikan pendapat merupakan hal yang harus dijaga dan dipertahankan. 

"Jangan sampai bapak ibu sekalian ada yang meragukan komitmen saya mengenai ini," kata Jokowi. 

Halaman: