Jabatan Kosong 9 Bulan, Jokowi Akhirnya Lantik Wagub Bengkulu

Intan|Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo melantik Dedy Ermansyah sebagai Wakil Gubernur Bengkulu sisa masa jabatan 2016-202.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
25/9/2019, 12.46 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dedy Ermansyah sebagai Wakil Gubernur Bengkulu sisa masa jabatan 2016-2021. Dedy mengisi posisi Wakil Gubernur Bengkulu setelah jabatan tersebut kosong sekitar sembilan bulan.

Jabatan Wakil Gubernur Bengkulu sebelumnya kosong karena Rohidin Mersyah dilantik sebagai Gubernur Bengkulu pada Desember 2018. Hal tersebut imbas terjaringnya mantan Gubernur Bengkulu sebelumnya, Ridwan Mukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2017.

Prosesi pelantikan  dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/9). Pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden RI Nomor 94/P tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Bengkulu Sisa Masa Jabatan 2016-2021.

(Baca: Temui Jokowi, Petani Minta Presiden Pimpin Langsung Reforma Agraria)

Acara kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan terhadap Dedy. Pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Jokowi dan diikuti Dedy.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu