Ombudsman Menduga Ada Kesalahan Prosedur Keamanan Tahanan KPK

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ilustrasi rumah tahanan KPK. Ombudsman RI menduga, ada kesalahan prosedur terkait penanganan tahanan khusus oleh KPK.
Penulis: Fahmi Ramadhan
16/8/2019, 06.48 WIB

Adrianus menjelaskan, tata kelola prosedur tetap keamanan warga tahanan diatur oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Ia menilai, KPK seharusnya mengikuti ketentuan ini.

"Secara tata kelola KPK mempunyai rutan yang merupakan cabang  dari yang ada di Salemba. Rutan Salemba mengacu pada ketentuan Ditjen Lapas Kemenkumham," kata dia.

(Baca: Belum Dapat Izin, Ombudsman Batal Tinjau Rutan KPK Saat Lebaran)

Adrianus mengatakan, tata kelola administrasi rutan semestinya tidak membuat prosedur tetap keamanan sendiri-sendiri. Pengelola rutan harus mengacu pada ketentuan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Hal ini berlaku juga untuk rutan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

“Apa memang ada ranah fleksibilitas, lalu sejauh mana? Jangan sampai kemudian aturan umumnya seperti ini tapi dalam implementasinya berbeda. Cabang rutan berada dalam posisi hanya menerjemahkan. Tidak boleh membuat regulasi melampaui aturan yang ada," katanya

(Baca: KPK dan Ombudsman Kerja Sama Pertukaran Data dan Informasi)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan, Antara