Polisi Ungkap Sembilan Tersangka Baru Terkait Kerusuhan 21-22 Mei

Ilustrasi, sejumlah peserta aksi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat saat melakukan unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jakarta, 22 Mei 2019. Kepolisian menetapkan sembilan tersangka baru terkait kerusuhan di Jakarta, 21-22 Mei lalu.
Penulis: Fahmi Ramadhan
5/7/2019, 18.58 WIB

Delapan tersangka yang diamankan polisi, yakni Deden Wicaksono, Aldi Apriyadi, Ferdiansyah, Rudiansyah, Mohammad Yusuf, Achmad Hussein, Zulfikar Gustianto, dan Fajar Afriyansyah. Polisi belum bisa menyebutkan identitas satu tersangka lainnya, karena masih dalam pengejaran.

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan ada beberapa organisasi Islam yang terlibat dalam kerusuhan di Jakarta, 21-22 Mei lalu. Organisasi itu berasal dari Jakarta, Banten, Tasikmalaya, Majalengka, Lampung, Banyumas dan Aceh. "Lalu ada oknum dari ormas lain yakni GRS, FK, dan GR. Selain itu, ada oknum relawan," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian telah menangkap 447 tersangka yang diduga menjadi biang keladi atas kerusuhan di Jakarta, 21-22 Mei lalu. Para tersangka ini berasal dari berbagai daerah.

Kepolisian juga sudah melakukan pendalaman atas penangkapan tersebut. Hasilnya, beberapa oknum yang ditangkap berperan sebagai pemberi instruksi dan pelaku pembakaran di beberapa titik di Jakarta.

(Baca: Polisi Bakal Panggil Mantan Anggota Tim Mawar Terkait Kerusuhan 22 Mei)

Halaman: