Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti Setelah MA Tolak PK

ANTARA FOTO/Feny Selly
Aksi Tolak Eksekusi Baiq Nuril Maknun di Taman Kamabang Iwak Palembang, Minggu (18/11/2018).
Penulis: Antara
Editor: Yuliawati
5/7/2019, 16.35 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti (pengampunan) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK). Penolakan PK dalam kasus Baiq ini mendapat sorotan publik.

"Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Presiden Joko Widodo di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (7/5) seperti dilansir Antara.

Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim.

(Baca: Koalisi Save Nuril Ingin Amnesti, Jokowi Tawarkan Grasi)

Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 yang kemudian ditolak MA. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku.

"Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya," kata Jokowi.

Presiden juga menyatakan bila ada permohanan amnesti yang diajukan Baiq Nuril kepada dirinya maka ia akan membicarakannya lebih dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Menko Polhukam.

Halaman: