Sentil Laporan Keuangan Garuda Bohong, Luhut: Ada Masalah dari Dulu

ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
2/7/2019, 15.32 WIB

Selain itu, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada Garuda atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29 / POJK.O4 /2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Lalu, OJK menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi Garuda yang menandatangani laporan keuangan atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas laporan Keuangan.

(Baca: Kena Sanksi, Garuda Bantah Laporan Keuangannya Tak Sesuai Prosedur)

OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29 / POJK.04 / 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Awalnya, kejanggalan laporan keuangan Garuda disuarakan oleh dua komisarisnya yaitu, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria. Laporan keuangan tersebut diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan.

(Baca: Sri Mulyani Jatuhkan Sanksi Kepada Auditor Laporan Keuangan Garuda)

Keduanya menyatakan Garuda seharusnya mencatatkan rugi tahun berjalan sebesar US$ 244,95 juta atau setara Rp 3,45 triliun (kurs: Rp 14.100 per dolar AS). Namun, di dalam laporan keuangan 2018 malah mencatatkan laba tahun berjalan sebesar US$ 5,01 juta setara Rp 70,76 miliar.

Halaman: