Pakar Hukum: Kepolisian di Pimpinan KPK Berpotensi Konflik Kepentingan

Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
Ilustrasi, Gedung KPK di Jakarta. Ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti khawatir dengan banyaknya calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari kepolisian. Sebab, hal itu berpotensi menimbulkan benturan kepentingan di tubuh KPK.
Penulis: Fahmi Ramadhan
26/6/2019, 21.56 WIB

Namun, saat proses pemeriksaan tersebut, Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menarik Firli untuk dipromosikan sebagai Kapolda Sumatera Selatan. “Ini masih sangat buruk untuk masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.

(Baca: Pejabat Bareskrim dan Banyak Petinggi Polri Masuk Bursa Pimpinan KPK)

Meski demikian, ia tidak menyarankan untuk membatasi anggota kepolisian dalam proses seleksi pimpinan KPK. Dia hanya berharap, anggota kepolisian pensiun dini dari instansinya terlebih dulu, baru kemudian mendaftar ke KPK. Langkah seperti itu, menurutnya baik secara etika.

Toh, menurutnya KPK adalah lembaga independen yang menangani kasus korupsi yang tidak ditangani oleh kepolisian. Oleh karena itu, menurutnya tidak ada kewajiban perwakilan penegak hukum sebagai pimpinan KPK.

(Baca: ICW Ingatkan Pansel untuk Selektif Pilih Pimpinan KPK)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan