Kasus dugaan korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, yang menjerat Galaila Karen Agustiawan, menjadi bahan evaluasi pemerintah. Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan kasus mantan Direktur Utama Pertamina itu membuat pemerintah mengevaluasi prosedur dan aturan investasi Pertamina.
Sejauh ini, semua investasi yang dilakukan Pertamina sudah tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kemudian, pelaksanaannya diserahkan kepada direksi dan komisaris.
Dalam kasus tertentu, rencana akuisisi perusahaan pelat merah ini memang memerlukan persetujuan komisaris. Prosedur tersebut pun dievaluasi agar investasi Pertamina berjalan sesuai tata kelola perusahaan yang baik. "Good Corporate Governance, aturan, dibenerin. Ini sudah mulai dari pengadaan dan lain-lain tanpa mengurangi transparasi," kata Fajar di Jakarta, Rabu (12/6).
Selain itu, standard procedur operation (SOP) dalam pengadaan barang dan pencarian mitra juga turut dievaluasi oleh pemerintah. "Pengadaan dan mencari mitra harus dipisahkan SOP-nya. Ini sedang dievaluasi," ujarnya.
(Baca: Pertamina: Vonis Karen Tak Ubah Strategi Investasi Hulu Migas )
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto mengatakan kasus Karen menjadi pelajaran bagi Pertamina dalam berinvestasi di hulu migas. Pertamina diharapkan membuat keputusan investasi sesuai prosedur di internal maupun peraturan umum.