Karen Divonis Salah, Pemerintah Evaluasi Prosedur Investasi Pertamina

Arief Kamaludin|KATADATA
Pemerintah evaluasi prosedur investasi Pertamina pasca Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutus bersalah mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Agustiawan, dalam kasus dugaan korupsi investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia
12/6/2019, 16.39 WIB

Djoko pun cukup yakin kasus Karen tidak akan membuat iklim investasi hulu migas menjadi lebih buruk. "Sampai saat ini investasi berjalan normal. Kemarin ada tanda tangan wilayah kerja migas lagi," ujar Djoko.

(Baca: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, memvonis Galaila Karen Agustiawan dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus korupsi investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Karen juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Karen mengajukan banding. Ketika itu, seusai membacakan putusan, Hakim Ketua Emilia Djaja Subagja menanyakan apakah para pihak dalam kasus tersebut akan menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding. Sontak, Karen langsung menyuarakan pendapatnya.  

“Majelis hakim, saya banding,” kata Karen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6). Jawaban Karen itu disambut riuh oleh keluarga dan jajaran pegawai Pertamina. Mereka turut hadir untuk menyaksikan persidangan yang mendudukkan Karen di kursi terdakwa.

Halaman:
Reporter: Febrina Ratna Iskana