Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah mempertimbangkan untuk menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah setelah tidak naik selama empat tahun. Kenaikan dengan mempertimbangkan inflasi yang terjadi.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Muzdalifah Machmud mengatakan HPP gabah sudah tak relevan dengan zaman. HPP gabah ditetapkan sebesar Rp 3.700 per kilogram (kg), dengan fleksibilitas harga sebesar 10%.
"Inflasi sudah banyak selama empat tahun, bisa sampai 10%. Tapi tidak semua inflasi kami transfer ke harga beras, kami pertimbangkan (kenaikan)," kata dia di Jakarta, Selasa (28/5).
(Baca: Pelaku Usaha Nilai Kenaikan HPP Gabah Harus di Atas 10%)
Ketua Umum Perhimpunan Penggilingan Padi Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso menilai HPP gabah saat ini tidak menyejahterakan petani lantaran lahan sawah yang dimiliki petani masih sempit.
"Dengan lahannya yang sempit, dia sulit akses modal," ujarnya. Dengan kondisi ini, petani sulit meningkatkan produktivitas dan memperluas lahan agar produksi lebih efisien. Pemberian subsidi pupuk oleh pemerintah juga dinilai tidak memengaruhi kesejahteraan petani.
Mengacu pada International Rice Research Institute 2016, biaya produksi padi di Indonesia mencapai Rp 4.079 per kg, atau mencapai 2,5 kali biaya produksi di Vietnam. Ongkos tertinggi yaitu untuk sewa tanah Rp 1.719 per kg padi dan biaya buruh lepas sebesar Rp 1.115 per kg padi.
Maka itu, ia mendorong penyesuaian HPP gabah agar petani lebih sejahtera dan dapat memperluas lahan. Ia juga menilai fleksibilitas harga sebesar 10% untuk HPP petani tidak diperlukan. Menurut dia, kenaikan HPP harus disesuaikan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). "Itu semua harus sinkron," ujarnya.
(Baca: Inflasi April 0,44%, Tertinggi Sejak 2008)
Sebelumnya, Soetarto mengatakan kenaikan harga gabah setidaknya harus di atas 10% untuk mengimbangi biaya produksi. Ini dengan mempertimbangkan rata-rata kepemilikan lahan oleh petani yang hanya mencapai setengah hektar.
Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015, Bulog melakukan pembelian gabah (kadar air maksimum 25%) di tingkat petani sebesar Rp 3.700 per kg dan Rp 4.600 per kg di tingkat penggilingan.
Pemerintah memberikan fleksibilitas sebesar 10% untuk HPP gabah di tingkat petani supaya pembelian Bulog lebih tinggi. Namun, petani memilih menjual gabah dan beras kepada tengkulak atau pedagang besar karena harga jualnya lebih tinggi.
Harga gabah sekitar Rp 4.357 per kg pada April lalu. Ini mengakibatkan pemerintah melalui Bulog tak mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembelian.