Polisi Amankan Tiga Kelompok yang Tunggangi Aksi 22 Mei

Sejumlah peserta aksi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat saat melakukan unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jakarta, 22 Mei 2019. Aksi 22 Mei tersebut merupakan bentuk menyikapi hasil rekapitulasi Pemilu 2019 oleh KPU RI.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Sorta Tobing
27/5/2019, 17.36 WIB

Kelompok terakhir yang diduga ingin menunggangi aksi 21-22 Mei 2019 adalah mereka yang berupaya merancang pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan pemimpin lembaga survei. Dari kelompok terakhir, polisi telah mengamankan enam orang tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Menurut Iqbal, mereka merupakan kelompok profesional. Sebab, mereka merekayasa aksi dengan sangat cermat. "Sutradara secanggih Holywood pun tidak akan dapat merekayasa itu," kata Iqbal.

(Baca: Polisi: Kelompok Penunggang Aksi 22 Mei Ingin Bunuh 4 Tokoh Nasional)

Iqbal mengatakan, masih terbuka peluang adanya kelompok lain yang ingin menunggangi aksi 21-22 Mei 2019. Hanya saja, polisi masih terus menginvestigasi keberadaan mereka. "Bisa saja masih banyak ini penumpang-penumpang gelap. Tunggu saja nanti, tim sedang bekerja," kata dia. 

Selain tiga kelompok tersebut, polisi telah menetapkan tersangka 442 orang yang diduga menjadi perusuh dalam aksi 21-22 Mei 2019. Polisi masih mencari keterkaitan antara ketiga kelompok penunggang aksi dengan para perusuh tersebut.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu